Korupsi Dana BOS, Eks Kepala-Bendahara SMAN 6 Merangin Jadi Tersangka

Jambi

Korupsi Dana BOS, Eks Kepala-Bendahara SMAN 6 Merangin Jadi Tersangka

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 12 Mar 2026 17:21 WIB
Polisi merilis penanganan kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin, Jambi
Foto: Polisi merilis penanganan kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin, Jambi (Dok. Polres Merangin)
Merangin -

Polisi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi dana operasional sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin. Mantan kepala sekolah dan bendahara turut menjadi tersangka dalam korupsi yang mencapai Rp706 juta itu.

Keempat tersangka itu ialah, N (45) ASN yang merupakan mantan kepala SMAN 6 Merangin, WA (40) ASN selaku Bendahara tahun 2022, SP (53) ASN selaku bendahara tahun 2023, dan NP (37) seorang honorer selaku operator Dana BOS tahun 2022-2023.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi setelah serangkaian penyidikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa (3/3/2026). Selanjutnya, tahap II atau penyerahan tersangka dilaksanakan hari ini, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kiki dalam keterangannya, Kamis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta tidak mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

"Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang Bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah,"

Dalam kasus ini, N selaku mantan kepala sekolah memerintahkan bendahara untuk membuat laporan keuangan yang tidak sesuai dengan RKAS. Sehingga, tindakan itu menyebabkan kerugian negara.

"Ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara," ungkap Yuliesman.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023. Lalu, ada dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian sebesar Rp 450 juta.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Merangin. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik korupsi.

"Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads