4 Petugas dan 22 Napi di Jambi Positif Narkoba, Kanwil Ditjenpas Beri Sanksi

Jambi

4 Petugas dan 22 Napi di Jambi Positif Narkoba, Kanwil Ditjenpas Beri Sanksi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 18:40 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi narkoba (Mindra Purnomo/detikcom)
Jambi -

Sebanyak 4 orang petugas dan 22 warga binaan Lapas Kelas IIB Sarolangun, kedapatan positif narkoba. Hal ini terungkap usai kegiatan pengecekan urine mendadak.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap petugas dan warga binaan tersebut. Kata dia, hal terungkap saat pemeriksaan urine pada 24 Februari 2026.

"Betul, kita berikan sanksi dan dipindahkan ke lapas lain bagi yang terbukti, termasuk petugas. Ini bagian dari langkah penertiban dan pengawasan secara ketat," kata Irwan, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menjelaskan bahwa para warga binaan yang dijadikan saksi telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan berbeda guna memperketat pengawasan. Dari total tersebut, 10 orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.

Kemudian, sembilan narapidana lainnya dialihkan ke Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Sementara itu, tiga orang warga binaan dari Lapas Sarolangun masih menunggu proses persetujuan untuk dipindahkan ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, empat petugas yang diduga terlibat kini sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku.

Tak hanya melakukan pemindahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif kepada seluruh warga binaan yang terlibat dengan memasukkan nama mereka ke dalam Register F.

"Warga binaan yang masuk Register F akan kehilangan hak remisi, asimilasi, dan integrasi, seperti pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat untuk jangka waktu tertentu. Jadi, punishment sudah kami berikan, tidak ada pembiaran," tegas Irwan.

Sebagai tambahan informasi, Register F adalah buku catatan resmi untuk mendokumentasikan pelanggaran tata tertib berat oleh WBP. Data tersebut terintegrasi dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang menjadi sistem informasi resmi dalam pengelolaan administrasi pemasyarakatan.

Irwan menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Jambi akan memperketat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan lembaga pemasyarakatan bebas dari peredaran narkotika.

Kepala Lapas Sarolangun Ibnu Faizal, mengonfirmasi bahwa temuan 22 warga binaan positif narkoba tersebut merupakan hasil dari pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

"Ini hasil pemeriksaan rutin kami sebagai tindakan pencegahan, sekaligus pemutusan rantai peredaran barang terlarang. Oknum petugas yang bermain sudah diberikan tindakan tegas, ada hukuman dinas, termasuk satu orang pejabatnya," ungkapnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads