Majelis hakim menjatuhi pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 1,958 miliar.
Adapun terdakwa Panji Rangga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenhub Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang. Sedangkan terdakwa Achmad Faisal merupakan Direktur CV BINOTO.
Para terdakwa dalam perkara ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Panji Rangga dan Achmad Faisal di vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Selain itu membayar biaya denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan," tegas majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat, di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Rabu (4/3/2026).
Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, para terdakwa atas perbuatannya memperkaya diri sendiri dan merugikan negara.
Adapun hal yang meringankan dalam perkara ini, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp 900 juta, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam perkara ini, terdakwa Achmad Faisal diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayarkannya maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan Penjara," ucap hakim.
Usai mendengarkan pembacaan vonis tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU pun juga menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari proses tender proyek peningkatan prasarana perkeretaapian yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Terdakwa Achmad Faisal diduga mengikuti proses lelang dengan mengunggah dokumen penawaran berupa perjanjian sewa peralatan MTT tanpa bukti kepemilikan, sehingga CV BINOTO ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, mengalami kekurangan volume pekerjaan, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan BPK RI Nomor 86/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,958 miliar.
Proyek senilai Rp 12,47 miliar itu dilaksanakan sejak September 2022 hingga Desember 2023, dengan pencairan dana dilakukan melalui beberapa termin, termasuk uang muka sebesar Rp 2,1 miliar.
Namun, pemeriksaan fisik oleh Tim BPK RI pada Februari 2023 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 144,3 juta pada sejumlah item pekerjaan.
PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dinilai tidak melakukan pemeriksaan fisik lapangan secara menyeluruh sebelum pencairan pembayaran, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Simak Video "Mencicipi Pempek dan Kuliner Khas Palembang yang Lezat "
[Gambas:Video 20detik] (wjt/mjy)
