Pembunuh Pegawai SPPG di Muara Enim Dijerat Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Pembunuh Pegawai SPPG di Muara Enim Dijerat Pasal Berlapis

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 19 Feb 2026 19:40 WIB
Polisi ungkap kasus pembunuhan peagawi SPPG di Muara Enim
Polisi ungkap kasus pembunuhan pegawai SPPG di Muara Enim (Foto: Istimewa/Polres Muara Enim)
Muara Enim -

Andi (37), pembunuh pegawai SPPG bernama Sri Wulandari (50), warga Plaju, Palembang, dijerat pasal berlapis. Dia terancam hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati.

Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan A dijerat pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka Andi membunuh korban karena masalah utang-piutang. Barang berharga korban seperti sepeda motor," kata Toni saat rilis di Mapolres Muara Enim, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, A dijerat Pasal 459 KUHP. Polisi juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 458 Ayat (1) KUHP, serta subsider lainnya Pasal 479 Ayat (3) KUHP.

"Dari penerapan pasal tersebut, A terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain A, kata Toni, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yakni M. M diduga berperan membantu menjual sepeda motor korban setelah pembunuhan terjadi.

Untuk tersangka M, polisi menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP. M juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 479 Ayat (3) KUHP, serta lebih subsider Pasal 591 KUHP.

"Akibat perbuatannya, M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena turut menjual barang bukti,"ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Sri Wulandari terungkap setelah jasad korban ditemukan membusuk di semak belukar Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (27/1/2026).




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads