5 Jukir Liar Diamankan Polisi dalam Ops Pekat Musi 2026

Sumatera Selatan

5 Jukir Liar Diamankan Polisi dalam Ops Pekat Musi 2026

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 17 Feb 2026 06:01 WIB
Samapta Polrestabes Palembang saat melakukan razia premanisme.
Foto: Samapta Polrestabes Palembang saat melakukan razia premanisme. (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Polrestabes Palembang menggelar razia gabungan dalam Operasi Pekat Musi 2026 dengan sasaran premanisme. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan di Kota Palembang.

Kasat Samapta AKBP Suhardiman mengatakan, razia dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Ramadan hingga Idulfitri.

"Kami melaksanakan razia gabungan dalam Ops Pekat Musi 2026," kata Suhardiman, Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi seperti Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan pasar 16 Ilir. Hasilnya, Polisi mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan aktivitas meresahkan masyarakat.

Di Jalan Sudirman, tepatnya di depan International Plaza (IP) Mall, petugas mengamankan seorang juru parkir liar berinisial GN (47), warga Palembang.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya di lokasi lain di Jalan Sudirman, tepatnya di samping Martabak HAR, petugas kembali mengamankan juru parkir liar berinisial AD (42), warga Kecamatan Ilir Barat II. Sementara di kawasan Pasar 16 Ilir atau Bundaran Air Mancur, polisi mengamankan tiga orang.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial TD (41) warga Kecamatan Ilir Barat II, AT (47) warga Kecamatan Jakabaring, serta TS (29) warga Kecamatan Ilir Timur II.

Suhardiman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan penyakit masyarakat yang mengganggu kenyamanan warga.

"Kegiatan ini mengedepankan tindakan preventif yang disertai penegakan hukum. Tujuannya untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan," ujarnya.

Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilakukan untuk menekan angka gangguan kamtibmas serta memberikan efek jera bagi pelaku yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads