Oknum guru olahrga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Arwan Yanheta (37) yang mencabuli siswinya divonis empat tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU Yuniar yakni tujuh tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Kamis (12/2/2026) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Syarifudin.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Arwan Yanheta terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan atas korban yang merupakan siswinya sendiri berinisial AP (14).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 E Undang -Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Arwan Yanheta dengan pidana penjara empat tahun," tegasnya, Kamis (12/2/2026).
Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang membuat trauma pada korban, tidak ada perdamaian, terdakwa berikan gambaran terburuk dalam dunia pendidikan korban akibat perbuatan terdakwa, dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, pengacara terdakwa menyatakan banding.
Diketahui, terdakwa Arwan Yanheta diamankan pihak kepolisian terkait aksi pencabulan yang dilakukannya kepada siswinya.
Kasus tersebut terungkap saat para pelajar SMKN 1 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggelar aksi demo di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari kesaksian korban, terdakwa pernah menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga untuk menemuinya. Setelah korban sampai di ruangan olahraga, terdakwa kemudian melakukan aksi cabul dengan menyentuh tubuh korban.
Meski terdakwa sempat menyangkal jika dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun unsur pidana tersebut terpenuhi dengan jelas yang didukung dengan adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban, dan terdakwa itu sendiri.
(csb/csb)











































