Pengedar Narkoba Ngaku Wartawan Ditangkap di OKU Timur

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba Ngaku Wartawan Ditangkap di OKU Timur

Nadiya - detikSumbagsel
Jumat, 06 Feb 2026 14:40 WIB
Pengedar Narkoba Ngaku Wartawan Ditangkap di OKU Timur
Foto: Wadirresnarkoba Polda Sumsel saat menjelaskan penangkapan pengedar narkoba di OKU Timur. (Nadiya)
OKU Timur -

Pria berinisial TR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Pria yang mengaku sebagai salah satu wartawan di wilayah tersebut diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Penangkapan terhadap TR di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga mengungkapkan, bahwa saat proses penindakan, pelaku sempat mencoba meyakinkan petugas dengan mengaku sebagai wartawan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan identitas, profesi asli pelaku langsung terbongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat proses penindakan, yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan. Namun, dari KTP yang kita dapatkan, pekerjaan yang bersangkutan adalah pedagang. Namun informasi ini tetap kami dalami, kami akan koordinasi mungkin dengan instansi terkait yang menyatakan pelaku betul wartawan atau tidak," ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Selain membongkar identitas palsunya, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 4,46 gram dan dua butir ekstasi warna pink.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menemukan timbangan digital dan belasan plastik bening, yang memperkuat dugaan bahwa TR merupakan pengedar aktif. Barang bukti tersebut menunjukkan pelaku sudah siap membagi narkoba ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pelanggan.

"Ada timbangan digital merek Camry dan 14 buah plastik bening. Timbangan ini jelas digunakan untuk mengecer sabu agar mengetahui takarannya saat dijual. Kami juga menyita handphone sebagai alat komunikasi transaksi," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, TR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 609 ayat 1 KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads