Bujang Pembunuh Wanita di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Bujang Pembunuh Wanita di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 05 Feb 2026 11:30 WIB
Bujang Pembunuh Wanita di OKI Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto: Suasana persidangan Bujang, pembunuh wanita di OKI (Dok. Istimewa)
OKI -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Bujang atas pembunuhan berencana terhadap Marini, wanita di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Hakim pun memberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

Bujang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap korban Marini di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Putusan majelis hakim ini dibacakan Majelis Hakim di PN Kayuagung yang diketuai Dody Rahmanto, Rabu (4/2/2026).

Hakim menyatakan terdakwa Bujang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Namun setelah diberlakukannya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 sehingga penyesuaian pasal menjadi kesatu pasal 458 ayat (3)UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Bujang dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara keji. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dan belum pernah di hukum," katanya.

Putusan vonis ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Alhamdullilah, vonis hakim sama dengan tuntutan kami," kata JPU Kejari OKI, Ria Maherlin.

Menurut Ria, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan dan selaras dengan tuntutan JPU. Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir atau terima.

Sebelumnya, pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) lalu di Jalan Lintas Timur, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Peristiwa berdarah ini dipicu oleh niat terdakwa untuk menguasai motor milik korban Marini.

Modus terdakwa menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu dan makan bersama di Desa Muara Baru. Selanjutnya terdakwa datang dengan menggunakan motor kantor (Honda Revo Fit), bertemu korban yang mengendarai motor Honda BeAT di sebuah ruko kosong.

Kemudian terdakwa membonceng korban dan sengaja mengarahkan kendaraan ke area kebun karet karet yang sepi dengan dalih mengambil sesuatu. Korban yang curiga berteriak minta tolong, tangan korban ditarik oleh terdakwa lalu menusuk korban secara membabi buta.

Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa membawa kabur motor Honda BeAT milik korban dengan nomor polisi BG-4265-KAL dan meninggalkan korban.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads