Delapan remaja yang melakukan perusakan gedung DPRD dan Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Pom IX, Palembang, divonis berbeda. Vonis dijatuhkan mulai tujuh hingga sembilan bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim Corry Oktarina, Kamis (5/1/2026). Para terdakwa yang diwakilkan penasehat hukumnya menerima vonis hakim tersebut.
Menurut Majelis hakim para terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama-sama yang merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tegas Majelis Hakim.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada EH dan FJ. Sementara enam terdakwa lainnya Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi masing-masing divonis sembilan bulan penjara.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap terdakwa EH dan FJ, yakni kedua terdakwa masih berstatus sebagai pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.
Dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa M. Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju.
Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.
Situasi tak mereda. Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar, tak lama setelah itu, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah. Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.
Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan saat mereka melempari bati ke arah gedung.
Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, mengalami rusak berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.
Setelah kejadian polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku ke Polda Sumsel.
(csb/csb)











































