Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Empat Lawang Fauzan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang, Kamis (5/2/2026).
Pada sidang dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 miliar tahun anggaran 2022-2023 ini, Sekda Fauzan membantah jika dirinya disebut sebagai penghubung antara terdakwa Bembi dan terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Pitriadi, saksi Fauzan memberikan keterangan bahwa terdakwa sendiri yang menghadap menemui bupati dan dirinya sama sekali tidak memfasilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu mengapa pendamping desa mencatut nama saya yang mulia," kata saksi.
Menurut saksi, maksud perkataan saksi yang mengatakan untuk menindaklanjuti sesuai untuk memfasilitasi sesuai undang-undang yang berlaku, agar diberikan kajian kepada pimpinan dari UPD teknis apakah sesuai dengan aturan atau tidak.
"Saya perintahkan Kadis PMD bukan pada pendamping Desa," jelas Fauzan dalam persidangan.
Mendengar pernyataan sekda yang terkesan menyangkal, keterangan tersebut langsung ditanggapi oleh terdakwa Bembi bahwa adanya pertemuan di ruang sekda dirinya diundang oleh saksi Fauzan selaku sekda secara langsung.
"Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan secara langsung, ketika kami ingin melakukan audiensi pasti kami bersurat secara resmi, pada saat pertemuan saya tidak pernah menyampaikan secara langsung atau mengusulkan terkait proyek APAR ini," ujar terdakwa Bembi.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait bahwa anggaran pembelian APAR menggunakan anggaran dana desa, saksi Fauzan mengatakan bahwa tidak ada saya yang mengatakan.
"Tidak pernah, saya tidak pernah mengarahkan dan tidak ada pesan-pesan khusus kepada Kadis PMD," ujar Fauzan kepada Majelis Hakim.
Sidang kembali ditunda majelis hakim. Namun untuk sidang pekan depan, lanjut Majelis Hakim tetap meminta JPU untuk kembali menghadirkan Sekda Empat Lawang Fauzan untuk menjadi saksi.
Seusai sidang, Sekda Empat Lawang Fauzan enggan berkomentar banyak kepada awak media terkait kesaksiannya dalam persidangan.
Mengenai keterangan terdakwa yang menyebutkan ada aliran dana sebesar 26 juta kepada dirinya, saksi Fauzan tetap kekeh enggan berkomentar panjang lebar.
"Maaf saya tidak bisa komentar," ujar Fauzan.
(csb/csb)











































