Pria berinisial RP (33) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi karena menganiaya dua orang hingga tewas. Kedua korban adalah paman dan ponakannya inisial HL (63) serta SL (37).
Dilansir detikSulsel, peristiwa tersebut terjadi karena pelaku tersinggung kedua korban sering tertawa di depan rumahnya. Adapun peristiwa tersebut terjadi Desa Bolubungkang, Kecamatan Lobu pada Kamis (11/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan saat kejadian pelaku sedang duduk di depan rumahnya dan melihat korban HL sedang berada di depan rumahnya sambil tertawa keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban HL setiap kali berada di depan rumah tersangka sering tertawa dengan suara keras. Sikap tersebut membuatnya merasa tidak dihargai dan tersinggung," ujar dia, Minggu (21/12/2025).
Pelaku yang merasa tersinggung dengan spontan mengambil parang dan menganiaya HL. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
"Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, hingga terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Luwuk," terangnya.
Selanjutnya, pada Jumat (12/12) sekitar pukul 01.05 Wita, keponakan korban berinisial SL tiba di rumah duka dan melihat kondisi jenazah HL. Tidak terima dengan kejadian itu, SL langsung mendatangi rumah pelaku dengan membawa parang.
Tio menyebut sempat terjadi perkelahian antara SL dan pelaku dengan saling mengayunkan parang hingga keluar dari rumah pelaku. Namun, saat itu korban SL terjatuh dan pelaku menganiayanya hingga meninggal dunia.
"Saat di depan Masjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh. Di situlah tersangka menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang miliknya," bebernya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat meninggalkan lokasi namun berhasil diamankan petugas. Pelaku ditangkap dan dikenai Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.
(dai/dai)











































