Sopir angkutan batu bara bernama Eko Rudi Susanto, tewas usai dilempar batu oleh pelaku pungli di Muaro Jambi, Jambi. Polisi telah menangkap satu pelaku bernama Andrianto. Begini kronologinya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Davidson Rajagukguk mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Sopir melewati Jembatan Kumpeh Ulu, dan selanjutnya dihampiri oleh sejumlah pemuda setempat.
"Di situ sekelompok pemuda melihat mobil bati hara melintas dengan keadaan terpal terbuka. Kemudian masyarakat mencoba memberhentikan mobil tersebut," kata Davidson, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika diberhentikan, sekelompok pemuda komplotan pungli tersebut menanyakan alasan sopir tidak memasang terpal. Sopir pun tak menghiraukan dan lanjut langsung menuju stockpile untuk melakukan pembongkaran muatan batu bara yang dibawanya.
"Hal itu membuat pemuda geram dan mencoba mengejar mobil sampai ke stockpile. Sesampai di stockpile PT Ationg, para pemuda mencoba komunikasi kepada sopir dan terjadi cekcok dengan masyarakat yang berjumlah 9 orang," sambung Davidson.
Suasana pun memanas, ketika sekelompok pemuda memaksa sopir keluar dari mobil. Mereka kemudian mencoba mengeroyok korban. Namun, salah satu warga Andrianto langsung melempar batu tepat ke arah kepala korban hingga korban terkapar.
"Tersangka refleks mengambil batu yang ada di sekitarnya melempar ke arah korban yang dimana mengenai kepala korban. Korban mengalami luka serius di kepala," ungkapnya.
Melihat korban tak berdaya, sekelompok pemuda kabur dari lokasi. Selajutnya, korban dibawa ke rumah sakit terdekat oleh sekuriti perusahaan. Korban sempat dirawat dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sore.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Andrianto di rumahnya di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi. Polisi memastikan bahwa pelaku penganiayaan ini hanya satu orang
"Awal pelaporan memang pengeroyokan. Kami analisa CCTV di TKP, pelaku hanya satu, ada pemuda yang mencoba memukul paka kayu, namun dicegah. Hanya satu pelaku inilah yang melakukan bentuk nyata pemukulan," terang Davidson.
Saat ini, tersangka Andrianto telah ditahan di Polres Muaro Jambi. Dia disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(csb/csb)











































