Haji Sutar Crazy Rich asal OKI Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Sumatera Selatan

Haji Sutar Crazy Rich asal OKI Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 15 Des 2025 18:30 WIB
Haji Sutar Crazy Rich asal OKI Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis
Pengusaha dari Tulung Selapan Haji Sutar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. (Foto: Welly Jasrial Tanjung /detikcom)
Palembang -

Sutarnedi alias Haji Sutar, pengusaha dan Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OganKomering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Dalam sidang itu, terdakwa didakwa pasal berlapis.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (15/12/2025).

Haji Sutar yang menjadi terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, didakwa dengan pasal berlapis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Kejaksaan Negeri Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Desi Arsean, terdakwa Haji Sutar dengan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 10 UU TPPU, serta subsidiair Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan bisnis narkotika lintas provinsi, dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

Uang hasil kejahatan tersebut diduga disamarkan melalui berbagai transaksi perbankan bersama dengan terdakwa Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk.

Sejumlah nama yang telah lebih dulu terjerat perkara narkotika dan TPPU juga tercantum dalam dakwaan, di antaranya Muhamad alias Mamat, Fahrul Rasi alias Radir, drh. Muzakkir, serta Kadapi alias David.

Selain itu, terdapat dua nama lain yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk, yang perkaranya diproses secara terpisah dan dijadwalkan segera disidangkan.

JPU menjelaskan dalam dakwaan bahwa dalam perkara ini aparat penegak hukum telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak, meliputi perhiasan, kendaraan, dokumen berharga, sejumlah bidang tanah dan bangunan, serta rekening bank dan catatan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.

Sepanjang mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Haji Sutar tampak santai yang duduk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Samuar. Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Haji Sutar melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim untuk sidang selanjutkan pada pekan depan.

Dari berkas dakwaan JPU, terdakwa Haji Sutar ditangkap BNN RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di kediamannya di Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Terdakwa diamankan bersama salah satu saksi dalam perkara terpisah.

Menurut dakwaan, terdakwa diduga menggunakan beberapa rekening bank atas namanya di sejumlah bank nasional untuk menerima, menampung, mentransfer, dan membelanjakan uang hasil transaksi narkotika.




(csb/csb)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads