Modus Eks Bupati Pesawaran Korupsi Proyek SPAM Rp 8,2 M

Lampung

Modus Eks Bupati Pesawaran Korupsi Proyek SPAM Rp 8,2 M

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 28 Okt 2025 12:30 WIB
Para tersangka korupsi proyek air minum di Pesawaran.
Foto: Para tersangka korupsi proyek air minum di Pesawaran. (Dok. Kejati Lampung)
Pesawaran -

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek SPAM tahun 2022 dengan total anggaran Rp 8,2 miliar. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama ZF, Kadis PUPR dan tiga orang pihak swasta.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menerangkan modus yang dilakukan pada korupsi SPAM yakni mengalihkan proyek yang awalnya ke Dinas Perkim ke Dinas PUPR.

"Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perkim menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan 10 Miliar Rupiah," katanya, Senin (27/10/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kementerian PUPR merestui proyek tersebut dan ditetapkan untuk dijalankan kegiatan nya oleh Dinas Perkim.

"Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar. Namun pada faktanya pelaksanaan tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim akan tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran," jelas Armen.

ADVERTISEMENT

Lantaran perubahan tersebut, terjadi penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang disetujui oleh Kementerian PUPR.

"Kegiatan proyek SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran," ungkap Aspidsus.

"Atas kondisi tersebut telah mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai," tandasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads