Sumatera Selatan

Pria di Palembang Ditangkap Usai Aniaya Kekasihnya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 11 Des 2025 15:40 WIB
Foto: Tampang pelaku saat diamankan oleh anggota Polsek Ilir Timur I (Dok. Polsek Ilir Timur I)
Palembang -

Pria bernama Elvis Ariyanto (31) di Palembang ditangkap polisi, setelah menganiaya pacarnya di depan sebuah salon. Aksi penganiayaan tersebut pun terekam kamera CCTV.

Peristiwa tersebut terjadi di depan salon IEKA, Jalan Dwikora, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Kejadian itu bermula saat pelaku datang menemui korban yang merupakan kekasihnya bernama Vega Silvia (27), saat itu keduanya terlibat adu mulut hingga situasi memanas.

Kemudian di tengah pertengkaran itu, pelaku merampas handphone korban serta meminta uang dan emas yang dikenakan oleh korban, namun korban menolak.

Pelaku langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dan mengambil uang Rp 300 ribu yang berada di dalam tas korban. Saksi yang melihat kejadian itu keluar dari dalam salon dan meneriaki pelaku, kemudian handphone korban yang sempat dirampas telah diambil kembalikan oleh pelaku.

Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial. Dimana pelaku menjambak rambut korban hingga terjatuh di parkir sebuah salon.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Fitri Dewi Utami mengatakan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu pelaku sedang dalam perjalanan pulang bekerja.

"Kami langsung melakukan penyelidikan, pelaku diamankan anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I saat sedang dalam perjalanan pulang dari bekerja," katanya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Menurut Fitri, akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada bagian siku tangan kiri dan memar pada paha kiri.

"Korban ada luka sedikit di siku dan memar pada paha kirinya. Lalu kehilangan uang juga Rp 300 ribu (diambil pelaku)," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.



Simak Video "Video Guru di Palembang Ditampar-Kepala Dibenturkan oleh Rekan Kerjanya"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork