Tiga anggota dewan dan Kepala Dinas PUPR terdakwa kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, divonis hukuman berbeda. Sidang vonis kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/12/2025).
Sidang diketuai Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam sidang tersebut, Fauzi menyatakan seluruh terdakwa terbukti terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah yaitu 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, tiga anggota DPRD OKU yang turut menjadi terdakwa, Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansya masing-masing divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan," tegas Hakim ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan, Selasa.
"Selanjutnya terdakwa Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara Denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan," sambungnya.
Hakim menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara.
Usai putusan dibacakan, tiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Sementara Umi Hartati langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima yamulia,"kata Umi Hartati.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR dan tiga anggota DPRD OKU dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Mereka dituntut atas kasus fee proyek pokir.
Kadis PUPR OKU Nopriansyah dituntut tim JPU KPK pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, sementara tiga Anggota DPRD OKU yakni, Umi Hartati, M Fahrudin dan Ferlan Juliansyah dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).
Keempat Terdakwa terjerat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap fee dana proyek pokir anggota DPRD OKU.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Diuraikan JPU KPK, keempat terdakwa secara bersama-sama telah menerima hadiah atau janji terkait fee proyek pokir sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso (terpidana) dan Mendra alias Kidal serta uang Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo (terpidana).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas tim JPU KPK, Selasa.
Simak Video "Video KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Suap Dinas PUPR di Kabupaten OKU"
(csb/csb)