Polisi menangkap seorang emak-emak berinisial WA (40), pengedar sabu di Kabupaten Bungo, Jambi. Dari tangannya, polisi mengamankan paket sabu hingga uang penjualan sebanyak Rp 42 juta.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, pada Selasa (2/12/2025). Hal ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung menuju tempat kejadian. Setiba di lokasi, petugas mengamankan WA dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan WA dalam peredaran narkotika. Di antaranya 18,77 gram sabu dalam plastik klip, dua timbangan digital, plastik klip kosong, pyrex, sendok sabu, serta perlengkapan pendukung lainnya," kata Bambang, Kamis (4/12/2025).
Tak hanya barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang dengan rincian Rp 42.057.000. Uang itu diduga hasil penjualan dengan diperkuat ditemukannnya buku catatan penjualan, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H sebanyak 23 gram dengan harga Rp13 juta melalui sistem kerja.
"Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lanjutan," ujar Bambang.
Dari pengungkapan itu, Bambang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas narkotika.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan.
"Awasi dan jaga anggota keluarga agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Lindungi anak-anak serta lingkungan kita dari ancaman narkotika," pungkasnya.
(dai/dai)











































