Makmur, terdakwa yang menusuk pegawai kontraktor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Hamsi hingga tewas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau hukuman mati. Usai putusan itu, terdakwa pun mengajukan pledoi.
Diketahui tuntutan hukuman mati terhadap Makmur tersebut dibacakan JPU Kejari Lubuklinggau Vina Astria di hadapan majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Selasa (2/12/2025).
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Raden Andra Kurniawan membenarkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Makmur tersebut.
"Ya benar, terdakwa atas nama Makmur dituntut hukuman mati," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (3/12/2025).
Raden menyampaikan terdakwa Makmur terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga ia dijatuhkan dengan pidana mati.
"Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat korban Hamsi meninggal dunia, kemudian meresahkan masyarakat, serta membuat tiga dari anak korban Hamsi harus kehilangan ayah kandungnya, terutama anak bungsunya yang menyaksikan langsung ayahnya dibunuh," jelasnya.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Makmur tidak ada," lanjutnya.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, kata Raden, pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan secara tertulis) pada sidang selanjutnya yakni Selasa (9/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, Makmur penusuk Hamsi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hingga tewas yang buron selama delapan bulan akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui pembunuhan tersebut terjadi di depan rumah korban di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Lubuklinggau pada Minggu (25/8/2024) pukul 17.30 WIB.
korban yang bekerja sebagai kontraktor tersebut awalnya sedang mengajak anaknya yang berumur 4 tahun jalan-jalan pada sore hari menggunakan motornya.
Saat hendak pulang, ia ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK) didekat rumahnya saat ia berada diatas motor. Kemudian setelah korban memarkirkan motornya, ia jatuh di TKP dengan posisi bersandar di pagar rumahnya dengan kondisi sudah berdarah.
korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kanannya.
Setelah diburu oleh polisi, akhirnya pelaku yakni Makmur ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Mersi, Kecamatan Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Simak Video "Video: Pria Diamuk Massa hingga Tangan Putus saat Coba Maling Rumah Polisi"
(csb/csb)