Eks dan Pejabat di Sumsel Jadi Saksi Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Sumatera Selatan

Eks dan Pejabat di Sumsel Jadi Saksi Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 24 Nov 2025 21:00 WIB
Sidang korupsi proyek pasar Cinde kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi
Sidang korupsi proyek pasar Cinde kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Mantan dan pejabat di Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi saksi kasus sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde, Palembang. Berikut sejumlah pejabat yang diperiksa.

Sidang dugaan korupsi ini beragendakan menghadirkan sejumlah saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan mengenai peran dua terdakwa, Harnojoyo (mantan Walikota Palembang) dan Raimar Yousnaidi.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (24/11/2025) dan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra. Dari total 29 saksi yang dipanggil, hanya 18 orang yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan di ruang sidang, sebagian besar saksi merupakan pejabat ataupun mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terkait dengan proses pengadaan kerja sama proyek BGS (Bangun Guna Serah) dengan PT Magna Beatum sebagai pelaksana proyek.

Pada sesi pertama, JPU menghadirkan delapan saksi dari unsur Pemprov Sumsel termasuk beberapa tokoh penting yakni Mantan Wakil Gubernur Sumsel/anggota DPR RI Ishak Mekki.

ADVERTISEMENT

Mantan Kepala Disperkim Sumsel Basyarudin Ahmad, mantan Kepala Disbudpar Sumsel 2015-2018 Irene Camelin Sinaga.

Lalu mantan Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana, mantan Kepala BPN Sumsel/Bupati Muara Enim Edison, dan anggota DPRD Sumsel empat periode Yansuri.

Kehadiran pejabat dan mantan pejabat ini menunjukkan luasnya lingkup pengambilan keputusan proyek yang pada akhirnya menyeret banyak pihak.

Para saksi memberikan keterangan terkait proses awal kerja sama BGS, mekanisme pengawasan proyek, dan dugaan penyimpangan administrasi.

Sebelumnya, audit BPKP Perwakilan Sumsel menemukan indikasi kerugian negara hingga Rp 137,7 miliar, mencakup dugaan manipulasi dokumen, pelanggaran prosedur, dan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads