Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan berkas empat tersangka korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan berkas ini dilakukan oleh penyidik, pada Rabu (12/11/2025). Penyidik juga turut melipahkan barang bukti uang tunai Rp 8,4 miliar yang disita dari kasus korupsi ini.
"Kita melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi terkait perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian Rp 21 miliar. Yang kita limpahkan ada empat tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka yakni ZH, Kabid SMK Disdik Jambi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), RWS berperan sebagai broker atau penghubung, dan ES selaku pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Selain tersangka dan barang bukti uang, penyidik juga melimpahkan barang bukti dokumen 4 bidang tanah yang disita dari tersangka.
"Barang bukti yang berhasil kita sita berupa uang tunai sebanyak Rp8,4 miliar serta empat bidang tanah yang berada di wilayah Jawa Barat," tambah Taufik.
Untuk diketahui, korupsi di Disdik Jambi ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian pada APBN tahun 2022 berjumlah Rp 180 miliar. Temuan korupsi ini terjadi pada penggunaan bidang SMK dengan total anggaran Rp 122 miliar.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp 21,8 miliar. Temuan korupsi ini dimulai dari mark up hingga fee proyek dalam pengadaan alat praktik SMK.
(dai/dai)











































