Kontraktor DPO Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi Ditangkap

jambi

Kontraktor DPO Korupsi Alat Praktik SMK di Disdik Jambi Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 14 Agu 2025 07:30 WIB
DPO kasus korupsi Disdik Jambi, diamankan di Bandung, Jawa Barat
DPO kasus korupsi Disdik Jambi, diamankan di Bandung, Jawa Barat (Foto: Istimewa/Polda Jambi)
Jambi -

Polda Jambi menangkap WS selaku kontraktor tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022. Dia ditangkap usai polisi menetapkannya usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Poda Jambi Kompol M. Amin Nasution mengatakan WS diamankan di kawasan Batu Jajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu (13/8/2025). Dia telah diamankan di Polda Jawa Barat.

"Benar, Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka WS dengan dibantu oleh Resmob Ditreskrimum Polda Jabar," kata Amin, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amin menyebut saat ini Direktur PT. Indotec Lestari Prima (ILP) itu, dalam perjalanan menuju Jambi. Tersangka dibawa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Saat ini, tersangka sedang dalam perjalanan menuju Jambi, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Amin menambahkan bahwa WS sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan pada saat berstatus saksi, namun tidak pernah hadir. WS ditetapkan tersangka sejak 14 Juli 2025 bersama 2 orang tersangka lainnya yang telah dilakukan penahanan oleh Polda Jambi.

Selanjutnya, WS ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juli 2025 oleh penyidik, dikarenakan tersangka tidak berada di kediamannya di Bandung.

Dalam kasus ini, WS mendapat proyek pengadaan alat praktik SMK di Dinas Provinsi Jambi, dari penghubung atau broker berinisial RWS, yang sudah lebih dulu ditahan. WS kemudian meminjam perusahaan milik ES, selaku Direktur PT. Tahta Djaga Internasional (TDI).

Perusahaan ES yang juga sudah ditahan ini, dimenangkan sebagai tender untuk pengadaan barang tersebut. Dalam perkara ini, terjadi komitmen fee sebanyak 10 persen.

Total ada 4 tersangka dalam perkara. Termasuk salah satunya, ZH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kegiatan korupsi ini membuat negara mengalami kerugian Rp21,8 miliar. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp8.574.211.000.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads