Tongkang milik pria asal Surabaya, Jawa Timur, Harry Jansjah Limantatara (63) diduga digelapkan oleh owner perusahaan agen pelayaran di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial D. Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan korban ke Polda Sumsel setahun lalu dan diduga mangkrak.
Harry mengatakan dugaan penggelapan tongkang yang dialaminya dilakukan oleh terlapor D yang merupakan owner dari perusahaan agen pelayaran di Palembang.
"Yang saya laporkan itu seorang perempuan (D) merupakan owner perusahaan agen (pelayaran) tersebut," kata Harry ditemui detikSumbagsel di Polda Sumsel, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, kata dia, bermula saat dia pada 2024 lalu menyewakan tongkangnya untuk mengangkut batu split dari Jakarta ke Palembang.
"Saat tongkangnya itu berada di Palembang, si penyewa ini bernama Salma Ali kabur dan menjadi buronan Polda Banten," katanya.
Dari situ, Harry pun berangkat ke Palembang hendak mengambil tongkangnya yang ditahan terlapor. Meski sudah menunjukkan semua dokumen kepemilikan tongkang dan melengkapi proses administrasi, terlapor enggan memberikan tongkangnya berikut dokumen yang ada.
"Oleh karena itu pada Febuari 2024 saya ke Polda Sumsel melaporkannya atas dugaan tindak pidana penggelapan," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, laporan yang diproses Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel itu sampai hari ini belum ada titik terangnya, sehingga Harry meminta keadilan agar kasus tersebut dapat segera diusut tuntas.
"Ini saya kembali datang ke Polda Sumsel mempertanyakan laporan saya itu mengapa belum ada kepastian hukum, apa penetapan tersangka atau bagaimana," ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, karena tongkang itu hanya terparkir dan ditahan di Pulau Salah Nama di Palembang, Harry mengaku sudah merugi sekitar Rp 10 miliar karena tongkang tersebut tak dapat disewakan.
"Kalau sampai sekarang tongkang itu masih ditahan di Pulau Salah Nama. Kalau dihitung sampai dengan saat ini tongkang itu tak bisa disewakan saya ruginya sekitar Rp 10 miliar," katanya.
Harry berharap Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporannya yang selama setahun ini diduga mangkrak. Dia meminta pelaku dapat diproses hukum atas perbuatannya.
"Kami harap cepat selesai kasus ini dan pelaku ini dapat diproses dan tongkang saya bisa saya ambil dan saya sewakan kembali," jelasnya.
Laporan dugaan penggelapan tersebut telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/B/II/2024/SPKT Polda Sumsel yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT, Pamin Siaga I AKP Heri Suprianto.
Selama setahun kasus in dilaporkan, kata dia, Harry mengaku baru menerima sepucuk surat SP2HP dari penyidik pada 28 Oktober 2024 lalu, yang ditandatangani Wadirreskrimun Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha.
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa polisi sudah memeriksa 7 saksi, mengecek TKP, berkoordinasi dengan KSOP Kelas 1 Palembang dan menyita dokumen kapal tongkang Sinar Sarana Samudra 88 milik korban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Mohon waktu nanti saya cek dan minta infonya ke pak Dirreskrimum krimum ya," kata Nandang terpisah.
Sementara itu, Dirreskrimum Kombes Johannes Bangun juga menyampaikan hal serupa dan akan mengecek dulu kasus tersebut.
"Makasih, nanti saya cek ya," singkat Johan.
(csb/csb)











































