4 Pejabat Dispora OKI yang Korupsi APBD 2022 Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Sumatera Selatan

4 Pejabat Dispora OKI yang Korupsi APBD 2022 Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 11 Nov 2025 21:30 WIB
Empat pejabat yang korupsi di Dispora OKI saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang
Empat pejabat yang korupsi di Dispora OKI saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detik.com)
Palembang -

Empat terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022 divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Idil Il Amin di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat terdakwa tersebut yakni Imam Tohari, Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan, Harun Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora.

Kemudian Muslim Bendahara Pengeluaran Dispora 2022 dan Aprilian Saputra, Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Selain dijatuhkan pidana, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim, Selasa (11/11/2025).

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, para terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula dari temuan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan di Dispora OKI pada tahun 2022.

Ada sejumlah kegiatan yang dicairkan melalui nota pencairan dana (NPD) diketahui tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dana untuk belanja barang dan modal juga tidak digunakan sesuai peruntukan, dan laporan pertanggungjawaban fiktif dibuat untuk menutupi penyimpangan tersebut.

JPU menyebut, proses pencairan dana dilakukan oleh bendahara melalui persetujuan Kepala Dinas dan PPTK, namun dalam praktiknya sebagian besar dana digunakan tidak sesuai aturan. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads