Kejari Geledah Kantor Dispora OKI, Dugaan Korupsi Anggaran Belanja dan Modal

Sumatera Selatan

Kejari Geledah Kantor Dispora OKI, Dugaan Korupsi Anggaran Belanja dan Modal

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 21 Agu 2024 12:00 WIB
Tim Penyidik Kejari OKI menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga OKI.
Foto: Tim Penyidik Kejari OKI menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga OKI. (Dok. Kejari OKI)
OKI -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga OKI terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari OKI Alex Akbar membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Jaksa penyidik Kejari OKI di Kantor Dispora OKI yang berada di jalan Pahlawan Kayuagung.

"Ya benar, kemarin Selasa (20/8) tim penyidik Kejari Kayuagung melakukan penggeledahan di Kantor Dispora OKI terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal tahun anggaran 2022," katanya kepada detikSumbagsel Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari OKI dan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan dari ada juga dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

"Kegiatan penggeledahan itu berjalan aman kondusif dan tertib penyidik juga menyita beberapa dokumen yang dianggap penting dan perlu berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ditambahkan Alex, tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir terkait dengan penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022.

"Kita lakukan penggeledahan itu untuk mencari, menemukan,dan mengumpulkan alat bukti sehingga dapat membuat terang perkara tersebut. Selain itu tujuan dilakukan penggeledahan dan penyitaan guna untuk mencegah penghilangan atau pemusnahan alat bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara," tambahnya.

Dalam perkara ini juga kata Alex penyidik Kejari OKI sudah memeriksa sebanyak 40 saksi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads