Seorang ketua BKM Maju Bersama di Bengkulu ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) tahun 2013. Ia menjadi tersangka karena diduga tidak menyetorkan pinjaman tersebut ke Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ketua BKM Maju Bersama atas nama Eriyadi itu ditetapkan tersangka dua hari sebelum Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di kantornya di Kelurahan Rawa Makmur pada Kamis (21/9/2023) lalu.
"Penetapan Eriyadi sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus empat pengurus koperasi lainnya yang terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunitha Arifin, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, keempat tersangka terdahulu sempat ditahan pada 7 Juni 2023 lalu. Mereka adalah ZP (Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Bengkulu), AM (Ketua Koperasi Sanif Mandiri), RH (Ketua Koperasi Skip Mandiri), dan JL (Bendahara Koperasi Skip Mandiri).
Yunitha menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Eriyadi kurang lebih sama seperti empat tersangka lainnya. Yakni tidak menyetorkan uang cicilan pinjaman dari penerima program Samisake ke BLUD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Uang cicilan pinjaman para penerima program Samisake yang diduga dipakai oleh tersangka Eriyadi sebesar Rp 300 juta dari total Rp 400 juta dana program Samisake yang dikelolanya.
"Tersangka Eriyadi selaku ketua koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai ketua dengan menggunakan uang cicilan pinjaman untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Yunitha menambahkan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Eriyadi karena yang bersangkutan dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.
(des/des)