Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar mengecek barang sitaan korupsi tambang Rp 500 miliar. Barang sitaan itu milik tersangka utama Bebby Hussy.
Dalam pemeriksaan tersebut tim satu per satu barang sitaan diperiksa Kajati Bengkulu mulai dari lokasi stockfile dan workshop.
Pertama lokasi didatangi Kajati Bengkulu yakni di lokasi stockfile yang berada di Teluk Sepang. Di lokasi tersebut, penyidik menyebut jika stockfile yang berhasil disita yakni sebanyak 126 metrik ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecekan barang bukti yang sudah disita oleh penyidik dalam dugaan korupsi pertambangan yang disidik kejati Bengkulu. Kita mengecek kondisi fisiknya. Untuk stockfile yang disita Kejati Bengkulu ada lebih kurang 126 metrik ton," katanya, Kamis (6/11/2025).
Lokasi kedua, Kajati Bengkulu mengecek penyitaan di workshop yang sebelumnya sudah dilakukan penyidik Kejati Bengkulu di Betungan, di lokasi tersebut sebelumnya didapati ada kurang puluhan alat berat dengan berbagai nama disita dengan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Tidak hanya alat berat, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa barang digudang workshop PT IBP.
"Kita sudah juga mendatangi gudang dan kembali melakukan beberapa penyitaan barang-barang yang masih bernilai tinggi," tegasnya.
Kajati Bengkulu menambahkan kegiatan ini dilakukan agar nanti saat pelimpahan di pengadilan apa yang sampaikan sudah sebagaimana faktanya.
"Saat ini posisi perkara tersebut sudah masuk tahap pertama ke jaksa peneliti dan sudah melakukan penelitian dalam perkara dugaan korupsi pertambangan dan ditargetkan tahun ini sudah dilimpahkan," ungkapnya.
(csb/csb)











































