Sumatera Selatan

3 Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Ada Senpira Disita Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 30 Okt 2025 19:00 WIB
Foto: Tampang tiga pengedar narkoba di Kabupaten Lahat yang berhasil ditangkap (Dok. Polres Lahat)
Lahat -

Tiga orang yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dari ketiganya, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta satu unit senjata api rakitan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku, yang saat itu tengah berkumpul di rumah salah satu pelaku bernama Candra di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti pada Sabtu (25/10/2025) malam.

"Saat penggerebekan dilakukan, ketiga pelaku tengah duduk di ruang tamu lantai dua rumah milik pelaku Candra," kata Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni, Kamis (30/10).

Adapun ketiga pelaku yakni bernama Candra, Fibi Wiroka dan Dindin Istiawan warga Lahat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana kriminal narkotika.

"Ditemukan enam paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 51,76 gram. Satu bal plastik klip transparan, serta satu unit handphone OPPO warna tosca. Seluruh barang bukti ini ditemukan di dalam tas selempang," ujarnya.

Selain itu, di dalam tas tersebut ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang hitam dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm warna emas. Kemudian terkait penyelidikan kepemilikan senpi tersebut diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat.

Kemudian petugas juga menemukan dua paket daun kering ganja di lantai rumah tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap mobil milik Fibi, petugas juga menemukan tiga paket sabu ganja.

"Kepada petugas, pelaku Fibi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Iya diduga pengedar sabu dan ganja. Ketiga pelaku dibawa ke Polres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Simak Video "Video: Nahas Nasib Suami Istri di Lahat Tewas Terseret Arus Sungai saat Pulang dari Kebun"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork