Pencuri Petai di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun, Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

Pencuri Petai di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun, Pelaku Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 19 Okt 2025 19:01 WIB
Pencuri Petai di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun, Pelaku Ditangkap
Foto: Pemilik kebun petai di Muba yang tembak pencuri hingga tewas. (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Zulkarnain (44) tewas ditembak oleh Soni Harso (35), menggunakan senapan angin. Saat itu, korban diduga kepergok sedang mencuri petai di kebun milik pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Rolly Setiawan mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku penembakan, yakni Soni Harso yang tak lain adalah pemilik kebun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama," katanya kepada wartawan Minggu (19/10/2025).

Rolly menjelaskan penembakan itu terjadi diduga akibat cekcok saat korban kedapatan sedang mengambil petai di area kebun milik pelaku. Korban tewas setelah ditembak oleh pelaku menggunakan senapan angin pada bagian perut.

ADVERTISEMENT

"Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban," ujarnya.

Rolly menyebut akibat luka tembak tersebut, korban kritis dan meninggal dunia saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis. Polisi juga mengamankan satu pucuk senapan angin warna coklat, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads