Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara. Total ada sudah ada dua tersangka.
Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APAR ini yakni Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, berisial BA. Ia ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat (26/9/2025) lalu.
Sebelumya, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan Aprizal selaku tenaga Ahli di DPRD sebagai tersangka, dan sudah menjalani sidang dakwaan pada Senin (29/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Empat Lawang Retno Setyowati mengatakan BA ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Jumat pagi hingga siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka BA langsung dibawa ke Palembang dan dititipkan ke Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan.
Menurut Retno, tersangka BA diduga kuat bekerja sama dengan tersangka sebelumnya yakni AP, untuk mengarahkan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang semestinya untuk masyarakat desa.
"Tersangka diduga mengondisikan untuk pengadaan APAR yang bukan kebutuhan dan bukan permintaan masyarakat desa.Sehingga tidak sampai ke tujuan masyarakat, dimasukkan secara otomatis ke APBDes melalui pendamping desa ditingkat kecamatan dan tingkat desa," jelasnya.
Sehingga Kepala Desa harus melaksanakan kegiatan tersebut. Uang dana desa dikumpulkan melalui AP dan BA. Namun pada kenyataannya, APAR sama sekali tidak dibelikan atau bisa dianggap fiktif.
"Uangnya ada dibelikan APAR, namun jumlahnya kurang APAR diserahkan
dalam kondisi rusak, APAR dibelikan namun harga dalam RAB yang ditetapkan lebih mahal," ungkapnya.
Perbuatan para tersangka ini jelas merugikan keuangan negara. Dana desa
yang semestinya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan demi kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, BA dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Pasal 12 huruf E UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(csb/csb)