Ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan, yakni Ira Atika (44), babak belur usai dihajar mantan suaminya, IK. Penganiayaan itu terjadi karena korban menolak saat pelaku meminta kembali handphone yang pernah diberikan.
Menurut Ira, penganiayaan yang dialaminya itu terjadi di tempatnya bekerja, gerai laundry di Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadiannya itu saat dia (pelaku) mendatangi saya di tempat saya bekerja," kata Ira ditemui usai melapor di SPKT Polda Sumsel, Kamis (9/10/2025).
Saat tiba di TKP, kata dia, IK yang hendak bertemu dengannya langsung berusaha meminta handphone yang dulu pernah dia berikan kepadanya.
"Awalnya kejadiannya itu dia datang lalu meminta HP ke saya, memang hp itu dulu dia yang kasih saya," katanya.
Mendengar permintaan paksa dari IK, Ira lalu menolak secara alus karena ingin membersihkan dulu data-datanya yang ada dalam HP tersebut.
"Saya bilang sama dia jangan dulu, saya mau bersihkan dulu data-data yang ada di HP ini, saya jawab begitu ke dia," ujarnya.
Mantas suami Ira yang sudah bercerai dengan sekitar 4 tahun itu malah tersulut emosi. IK seketika menghajar Ira membabi buta.
"Karena saya bilang begitu, dia langsung emosi dan memukuli saya, kepala saya dipukul berulang kali pakai sendal, terus wajah saya juga berulang kali, terus paha kaki saya juga ditendangnya berulang kali," ungkapnya.
Usai penganiayaan berlangsung, IK pun merampas paksa HP Ira yang data-data di dalamnya belum sempat dibersihkan Ira.
"Hp itu tetap dia ambil dan setelah itu dia langsung pergi, data-data saya masih ada semua di hp itu," katanya.
Akibat kejadian itu, Ira mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya seperti di kepala, pipi, dan paha, lalu pergi ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
"Badan saya sakit-sakit semua, memar-memar, di kepala, pipi, paha dan lainnya. Saya juga langsung berobat ke klinik setelah kejadian itu," ungkapnya.
Tak terima dengan perbuatan IK, Ira pun mendatangi Polda Sumsel melaporkan kejadian itu. Dia berharap IK jera dan dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya melaporkan dia karena saya tidak terima, saya ingin dia bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Laporan Ira terkait tindak pidana penganiayaan itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/1405/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga III, AKP Setia.
Simak Video "Video: Sosok 2 Pelaku Pembacokan di Palembang, Telinga Korban Nyaris Putus"
(csb/csb)