Briptu Fachri Diduga KDRT dan Selingkuh, Polda Sumsel Turun Tangan

Sumatera Selatan

Briptu Fachri Diduga KDRT dan Selingkuh, Polda Sumsel Turun Tangan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 01 Okt 2025 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Foto: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya. (Prima Syahbana)
Palembang -

Kasus oknum polisi bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan istrinya, VS (26), karena diduga berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terus diusut polisi. Propam dan Ditreskrimum sedang berkolaborasi mengusutnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan jika laporan VS terkait dugaan KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya, Briptu Fachri Rizaldi, sudah diterima kepolisian.

"Memang benar ada pelaporan yang diterima oleh Polda Sumsel, yang pelapornya ini adalah istri dari seorang anggota Polres Muratara yang melaporkan terkait hal tersebut," kata Nandang saat ditemui, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tim dari Subdit PPA Ditreskrimum tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait ada tidaknya unsur pidana dari laporan VS tersebut.

"Saat ini masih didalami oleh para penyidik khusus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ya, khusus untuk tindak pidananya, apabila terdapat unsur-unsur yang terpenuhi," katanya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, mengingat profesi Briptu Fachri merupakan anggota aktif di Polres Muratara, Propam juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan.

"Selain dari pada itu, khusus untuk temen-temen dari Bid Propam Polda Sumsel juga sedang menyelidiki terkait kode etiknya (kode etik profesi polri)," katanya.

Nandang memastikan, penyelidikan baik di Ditreskrimum maupun di Propam semuanya tengah berjalan. Dia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.

"Jadi (Ditreskrimum dan Bid Propam) sama-sama berjalan, jadi nanti perkembangan nanti akan kita sampaikan," katanya.

Terkait pengakuan VS yang dua minggu lalu sudah melaporkan Briptu VS ke Propam Polda Sumsel terkait kasus tersebut, Nandang sendiri belum dapat memastikan laporan itu. Meski begitu, Propam juga sudah bekerja untuk mengusutnya.

Berdasarkan keterangan sementara, sambungnya, kejadian dugaan pidana yang dialami VS itu diduga terjadi pada Mei 2025 lalu.

"Yang jelas saya mendapatkan laporan dari Ka SPKT permasalahan ini di bulai Mei (2025) ya, tapi untuk (VS) melapor ke Bid Propam atau tidak yang jelas saat ini sudah ditangani," jelasnya.

Sebelumnya, oknum polisi bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan istrinya, VS (26), karena diduga berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Briptu FR disebut sudah 3 tahun berselingkuh dengan mahasiswi yang merupakan anak seorang perwira kepolisian.

Keterangan itu disampaikan VS usai laporannya diterima di SPKT Polda Sumsel. Menurutnya, Briptu FR sudah 3 tahun ini berselingkuh diduga dengan seorang mahasiswi fakultas kedokteran perguruan tinggi swasta di Palembang.

"Sudah tiga tahunan lah saya ini diselingkuhi dan mengalami tekanan psikis hingga trauma. Suami saya itu berhubungan (berselingkuh) dengan seorang mahasiswi fakultas kedokteran di salah satu universitas swasta di Palembang," kata VS saat ditemui di Mapolda, Selasa (30/9/2025).

Yang membuat VS tak habis pikir, kasus yang dialaminya ini sebelumnya sempat dilaporkannya ke Propam Polda Sumsel, namun tak belum ada titik terang. Dia menduga hal itu karena selingkuhan Briptu FR merupakan anak seorang perwira kepolisian di Muara Enim.

"Semua barang bukti sudah saya berikan ke polisi. Saya berharap laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian. Saya mohon agar Bapak Kapolda memberi perhatian pada kasus ini," ungkapnya.

Laporan VS, diketahui telah diterima Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/1354/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 45, yang ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel AKP Sutioso.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads