Diduga Fitnah Warga, Oknum Babinkamtibmas Dilaporkan ke Polda Sumsel

Sumatera Selatan

Diduga Fitnah Warga, Oknum Babinkamtibmas Dilaporkan ke Polda Sumsel

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 08 Agu 2025 12:30 WIB
Kuasa hukum bersama Sujandi saat memberikan keterangan.
Foto: Kuasa hukum bersama Sujandi saat memberikan keterangan. (Prima Syahbana)
Palembang -

Aipda AI, oknum Bhabinkamtibmas Polsek di Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel. Dia diduga telah menuduh warga bersalah atas perkara penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit.

Tuduhan itu bermula ketika Aipda AI dan korban, Sujandi awalnya terlibat bisnis kelapa sawit. Dalam tuduhannya terhadap korban, Aipda AI awalnya disebut lebih dulu melaporkan Suajandi, ke Polsek tempatnya bertugas, yakni Polsek Muara Padang.

Kala itu, Bhabinkamtibmas Desa Jalur Mulya itu menuduh Sujandi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli kelapa sawit, beberapa bulan yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan dari oknum tersebut, korban dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu korban dipanggil untuk memberikan keterangan ke Polsek Muara Padang pada 23 Mei 2025. Sedangkan selama lebih kurang dua tahun antara korban dan terlapor selaku penjual dan pembeli buah sawit sudah mengetahui teknis dan sistem pekerjaan yang telah mereka jalankan," kata kuasa hukum Sujandi, Ryan Gumay, Jumat (8/8/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek tersebut, katanya, dugaan pidana yang dilaporkan Aipda AI terhadap Sujandi tak terbukti. Hal ini sesuai dengan adanya surat ketetapan penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polsek tersebut.

ADVERTISEMENT

Baru-baru ini juga sudah dilakukan upaya pertemuan dengan warga di balai Desa Jalur Mulya, dihadiri oleh kepala desa (Kades) dan jajaran, untuk menjelaskan bahwa Sujandi mengalami kerugian yang menyebabkan fitnah dan menimbulkan gaduh di masyarakat sekitar Kecamatan Muara Sugihan.

"Telah kita sampaikan secara tegas kepada masyarakat Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin, bahwa persoalan hukum Bapak Sujandi telah berkepastian penghentian penyelidikan," katanya.

Meski Sujandi terbukti tak bersalah, kata Ryan, tuduhan Aipda Anjodhi Ibrahim terhadap korban sudah terlanjur heboh di kampung tersebut. Bahkan fitnah tersebut berdampak ke usaha korban.

"Atas kejadian tersebut usaha korban mengalami penurunan omset, kemudian kita melaporkan oknum tersebut ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ke Bid Propam Polda Sumsel terkait perbuatan sewenang-wenang melaporkan korban dan memfitnah korban," ungkapnya.

Kedua laporan, baik pidana dan kode etik profesi Polri yang diduga dilakukan Aipda Anjodhi Ibrahim, telah diterima pada 14 Juli 2025, di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/938/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga III Ipda Setia Gunawan, dan di Yanduan Propam nomor: STTP/124/-DL/VII/2025/Yanduan ditandatangani atas nama Kasubbag Yanduan Bidpropam, Kaur Trimlap Iptu Erick Yuli Prasnoko.

Menanggapi kedua laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyebut, pihaknya akan mengecek hal itu terlebih dahulu.

"Nanti kita cek dulu ya," singkatnya dikonfirmasi detikSumbagsel.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads