Kejati Lampung menerima pengembalian uang dari salah satu tersangka korupsi pembangunan jalan Tol Lampung Ruas Terpeka KM 100-112 tahun anggaran 2017-2019. Adapun uang yang dikembalikan sebesar Rp 7,4 miliar.
Uang tersebut dikatakan dari tersangka berinisial TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN.
"Salah satu tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Total pengembalian dari para tersangka sejauh ini mencapai sekitar Rp 11,1 miliar," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, uang yang dikembalikan ini akan disimpan dalam rekening bank atas nama Kejati Lampung yang nantinya sebagai bukti dalam persidangan.
"Penyerahan ini bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun persidangan. Seluruh uang disimpan di rekening penerimaan lainnya milik Kejati Lampung di Bank BSI, dan nantinya akan disetor ke kas negara sebagai PNBP," jelasnya.
Ditambahkan Sopian Sitepu selaku kuasa hukum tersangka TG menyebut pengembalian uang itu sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya.
"Terima kasih upaya untuk mengembalikan ini sudah diterima dengan baik. Kami juga mengharapkan proses persidangan nantinya akan berjalan dengan baik, sebagaimana aturan hukum berlaku," katanya.
Dalam kasus ini, total eks pejabat BUMN telah ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah IBN yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi V, WM alias WDD sebagai Kasir Divisi V dan TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan di Divisi V.
Kejati Lampung menyatakan kerugian yang ditimbulkan pada korupsi tersebut mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran Rp 1.253.922.600.000 pembangunan jalan tol tersebut.
(dai/dai)