Oknum polisi bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan istrinya, VS (26), karena diduga berselingkuh dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Briptu FR disebut sudah 3 tahun berselingkuh dengan mahasiswi yang merupakan anak seorang perwira kepolisian.
Keterangan itu disampaikan VS usai laporannya diterima di SPKT Polda Sumsel. Menurutnya, Briptu FR sudah 3 tahun ini berselingkuh diduga dengan seorang mahasiswi fakultas kedokteran perguruan tinggi swasta di Palembang.
"Sudah tiga tahunan lah saya ini diselingkuhi dan mengalami tekanan psikis hingga trauma. Suami saya itu berhubungan (berselingkuh) dengan seorang mahasiswi fakultas kedokteran di salah satu universitas swasta di Palembang," kata VS saat ditemui di Mapolda, Selasa (30/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membuat VS tak habis pikir, kasus yang dialaminya ini sebelumnya sempat dilaporkannya ke Propam Polda Sumsel, namun tak belum ada titik terang. Dia menduga hal itu karena selingkuhan Briptu FR merupakan anak seorang perwira kepolisian di Muara Enim.
"Saya tuh sudah pernah bicara baik-baik dengan perempuan itu (selingkuhan Briptu FR) supaya menjauhi suami saya. Dia itu anak perwira polisi di Muara Enim. Sudah juga lapor Propam Polda, dua minggu yang lalu. Tapi bukannya berhenti, hubungan mereka justru semakin menjadi-jadi. Saya pernah ditalak suami melalui sambungan telepon saat kami bicara bertiga. Dari situ saya merasa harga diri saya diinjak," katanya.
Oleh karena itu, VS mengaku sampai sakit karena mengalami tekanan psikis akibat ulah suaminya. Dia juga sempat kejang-kejang hingga harus menjalani perawatan dokter spesialis kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat.
"Saya juga pernah berapa kali mencoba bunuh diri karena tidak tahan dengan perlakuan dia (Briptu FR), tapi dia tetap tak peduli. Orang tua saya tidak tahu apa yang saya alami. Akhirnya saya lelah dan memutuskan melaporkan kasus ini," katanya.
Dalam laporannya di Mapolda, VS menyebut juga telah menyerahkan semua barang bukti seperti tangkap layar chat percakapan, bukti pembelian perhiasan berupa gelang emas, rekaman video call antara suaminya dengan perempuan yang diduga selingkuhan.
"Semua barang bukti sudah saya berikan ke polisi. Saya berharap laporan ini segera diproses oleh pihak kepolisian. Saya mohon agar Bapak Kapolda memberi perhatian pada kasus ini," ungkapnya.
Laporan VS, diketahui telah diterima Polda Sumsel dengan Nomor: LP/B/1354/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 45, yang ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel AKP Sutioso.
(dai/dai)