Mahasiswa di Jambi Jadi Korban Pemerasan MiChat, Dua Pelaku Ditangkap

Jambi

Mahasiswa di Jambi Jadi Korban Pemerasan MiChat, Dua Pelaku Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 29 Sep 2025 14:30 WIB
Dua pelaku pemerasan modus Michat di Jambi ditangkap polisi
Foto: Dua pelaku pemerasan modus Michat di Jambi ditangkap polisi (Dok. Polsek Jelutung)
Jambi -

Polisi menangkap dua pelaku pemerasan bermodus aplikasi kencan MiChat di Kota Jambi. Dua orang pelaku ditangkap usai beraksi di sebuah hotel dengan memeras seorang mahasiswa.

Dua pelaku yang ditangkap itu ialah, Arif Rahmat Hakim (23) warga Jelutung, Kota Jambi, dan M. Rofi (24) warga Telanaipura, Kota Jambi. Keduanya beraksi di Hotel Lestari, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kelurahan Lebak Bandung, Jelutung, pada Rabu (11/9/2025).

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial KS. Saat itu, korban dituduh memesan seorang wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban didatangi enam orang pria dan satu perempuan. Mereka menanyakan korban memesan perempuan lewat aplikasi," kata Umam, Senin (29/9/2025).

Saat korban membantah, salah satu pelaku mengancam dengan ucapan kasar. Para pelaku memaksa korban menyerahkan uang. Alhasil, para pelaku mengambil uang tunai Rp 2,4 juta dari dompet korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku perempuan juga membuka akun Dana (korban), dan mengirimkan uang sebesar Rp 150.000," ujarnya.

Setelah itu, kelompok tersebut kabur meninggalkan korban. Korban langsung melaporkan kasus pemerasan itu ke Polsek Jelutung.

Usai melapor, korban bersama polisi kembali ke lokasi dan sempat melihat salah satu pelaku di dekat hotel. Namun pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga akhirnya meninggalkan kendaraannya karena terjebak jalan buntu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Jelutung berhasil membekuk M. Rofi di sebuah kos di kawasan Simpang Kawat pada Jumat (26/9/2025). Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus Arif di Lorong Teratai, Payo Lebar.

"Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka ditahan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Umam.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy warna putih abu-abu tanpa nomor polisi serta bukti transfer senilai Rp 150 ribu.

Selain AR dan MR, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni FA, R dan satu pria lain yang ikut dalam aksi pemerasan tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. Kasus ini kami sangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan," tutup Kapolsek.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads