Kasus duel maut yang terjadi di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih didalami polisi. Kasus yang menewaskan seorang pria bernama Dedi Firmansyah (33) itu terjadi karena dipicu jual beli motor.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Adapun korban ditebas dengan menggunakan samurai oleh rekannya sendiri, Deki Zulkarnain.
Pelaku sudah diamankan polisi usai kejadian tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga sedang melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, Minggu (28/9/2025).
Sahata menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah Deki Zulkarnain, warga Dusun I, Desa Lawang Agung, untuk menanyakan persoalan tukar tambah sepeda motor yang sebelumnya dilakukan.
"Korban merasa motor yang diterimanya mengalami kerusakan dan meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun, Deki menolak," kata dia.
Saat itu korban menegaskan bahwa tukar tambah motor tidak bisa dibatalkan dan yang mungkin hanya pengembalian uang. Namun, korban berjanji akan mengembalikan uang, tetapi tidak pada saat itu juga. Lalu, cekcok terjadi saat Deki meminta uangnya dikembalikan secepatnya.
Perselisihan berujung fatal ketika korban terpancing emosi dan menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, Deki langsung melakukan perlawanan dengan sebilah senjata tajam jenis samurai. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kami mendapat laporan dan segera bergerak. Sesampainya di tempat kejadian, kami langsung mengamankan seorang pelaku bernama Deki Zulkarnain. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan korban dan sebilah samurai milik pelaku.
(dai/dai)