Kejati Sita SPBU di Bengkulu Diduga Terkait Korupsi Tambang

Bengkulu

Kejati Sita SPBU di Bengkulu Diduga Terkait Korupsi Tambang

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 26 Sep 2025 18:40 WIB
Tim penyidik Kejati Bengkulu saat menyita SPBU di Bengkulu terkait dugaan korupsi tambang
Foto: Tim penyidik Kejati Bengkulu saat menyita SPBU di Bengkulu terkait dugaan korupsi tambang (Dok. Kejati Bengkulu)
Bengkulu -

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyita SPBU diduga terkait dengan dugaan korupsi pertambangan. SPBU di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Seluma ini adalah milik Sakya Hussy yang merupakan anak dari tersangka utama Bebby Hussy.

Adapun dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu mencatat negara mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Selain menyita SPBU, Kejati juga melakukan penggeledahan di rumah orang terdekat tersangka utamanya.

Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang menyeret bos tambang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemasangan penyitaan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Tanah dan bangunan milik tersangka Sakya Hussy. Untuk aktivitas SPBU, tetap berjalan meskipun dalam penyitaan," kata Wenharnol, Jumat (27/9/2025).

ADVERTISEMENT

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads