Hermanto-Ridwan Diamuk Massa Usai Kepergok Bobol Rumah Kosong di Palembang

Sumatera Selatan

Hermanto-Ridwan Diamuk Massa Usai Kepergok Bobol Rumah Kosong di Palembang

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 24 Sep 2025 12:30 WIB
Dua pelaku bobol rumah di Palembang saat diinterogasi  polisi
Dua pelaku bobol rumah di Palembang saat diinterogasi polisi (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Dua pelaku pembobolan rumah kosong babak belur usai diamuk massa di Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini, keduanya sudah diamankan polisi.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Hermanto (42), dan M Ridwan (41), warga Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Ilir Barat 1.

Peristiwa itu terjadi di rumah kosong di Jalan Swakarya 1, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya itu di sebuah rumah kosong di Jalan Swakarya 1, masuk di Kelurahan Demang Lebar Daun," kata Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ricky Mozam ditemui di Mapolsek, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, kata dia, kedua pelaku sudah diamankan di mapolsek dan dalam keadaan selamat. Dari pemeriksaan, keduanya juga mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Kedua pelaku tersebut sudah diamankan di polsek, dan mengakui perbuatannya," katanya.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula saat Herman awalnya mendatangi kediaman Ridwan pada Minggu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, mengajak Ridwan bekerja. Keduanya lalu pergi dengan menaiki angkot Kertapati dan turut di kawasan Pasar 26 Ilir, lalu naik angkot Perumnas dan turun di Jalan Angkatan 45.

"Selanjutnya kedua pelaku berjalan ke arah Jalan Swakarya 1 dan melihat rumah kosong, pelaku tersebut masuk ke dalam rumah kosong itu dengan cara memanjat lewat tangga samping rumah kosong tersebut lalu naik kelantai dua dan kemudian para pelaku mencongkel jendela rumah yang terbuat dari alumunium menggunakan linggis besi," katanya.

Saat aksi mereka mencongkel kusen hendak mengambil jendela aluminium di rumah tersebut, kemudian datang warga ramai memergoki aksi mereka.

"Pelaku dikepung oleh masyarakat di seputaran rumah kosong tersebut, saat para pelaku terkepung oleh masyarakat pelaku sempat melarikan diri ke atap rumah warga lalu tertangkap oleh masyarakat (diamuk massa)," katanya.

Dari situ, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Ilir Barat 1 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku yang mengakui perbuatannya kini ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jendela aluminium dan linggis.

"Keduanya kita tetapkan tersangka Pasal 363 KUHP. Untuk barang bukti yang diamankan ada satu jendela aluminium dan linggis yang mereka gunakan," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads