3 Direksi PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Senilai Rp 271 Miliar

Lampung

3 Direksi PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Senilai Rp 271 Miliar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 23 Sep 2025 06:00 WIB
Direksi PT LEB usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung.
Foto: Direksi PT LEB usai ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung. (Tommy Saputra)
Lampung -

Kejati Lampung menetapkan 3 orang petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau senilai Rp 271.557.614.910.

Mereka adalah Heri Wardoyo selaku komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan Direktur Operasional PT LEB.

Pantauan detikSumbagsel, ketiganya keluar dari gedung pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Lampung. Ketiga tersangka mengenakan rompi pink dengan dikawal oleh petugas menuju mobil tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada keterangan dari ketiganya saat ditanya oleh wartawan. Ketiganya hanya berupaya menutupi wajah menggunakan tangan hingga kertas map.

ADVERTISEMENT

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup.

"Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%). Mereka adalah Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan," katanya, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya, kata Armen, ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui Bandar Lampung.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads