Pimpinan bank di Bengkulu dan dua stafnya yang diduga terlibat kredit fiktif ditahan. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 3,5 miliar.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Andy Pramudya Wardana mengatakan, ketiga tersangka ini ditahan di tempat berbeda. Kata dia, ada di ruang tahanan dan barang bukti DitTahti Polda Bengkulu, dan ada di Lapas Kelas II Bengkulu.
"Ketiga tersangka kita tahan. Dua di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas," kata Andy, senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan ketiga tersangka ini masing-masing memiliki peran dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
"DS selaku account officer kredit komersil Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, RW sebagai teller kemudian FP selaku Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong," jelasnya.
Ada pun tiga modus financial fraud yang dilakukan ketiganya yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, kredit fiktif yakni kartu identitas kreditur digunakan kemudian diproses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
"Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang harus sebelum dilakukannya proses pencairan dana," jelasnya.
Kat adia, kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu Rp 3,5 miliar.
"Kerugian Rp 3 miliar lebih," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.
(csb/csb)