Mahasiswi di Bangka Selatan Jadi Tersangka Arisan Fiktif

Bangka Belitung

Mahasiswi di Bangka Selatan Jadi Tersangka Arisan Fiktif

Deny Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 14 Sep 2025 07:00 WIB
Mahasiswi di Bangka Selatan jadi tersangka usai menipu warga modus arisan fiktif
Mahasiswi di Bangka Selatan menjadi tersangka modus arisan fiktif (Foto: Istimewa/Polres Basel)
Bangka Selatan -

Mahasiswi di Bangka Selatan, berinisial SJ (22) diamankan polisi karena diduga menipu 2 orang warga Kecamatan Toboali. Mahasiswa yang telah jadi tersangka ini menipu korban dengan modus arisan fiktif alias bodong.

Korbannya bernama Ratna Dwi Purnama Sari dan Ocha warga Toboali, Bangka Selatan. Akibatnya keduanya mengalami kerugian mencapai Rp 18,3 juta. Insiden ini kemudian dilaporkan ke polisi.

"Dari hasil gelar perkara, SJ ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan atas laporan tersebut. Lalu penyidik menangkap SJ," jelas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja menerangkan tersangka SJ menawarkan lelang arisan yang belakangan diketahui fiktif lewat pesan WhatsApp (WA). Modusnya adalah mengiming-imingi para korban keuntungan yang mau melakukan pembelian.

"Pelaku ini mengiming-imingi korban mendapat keuntungan besar jika membeli arisan tersebut. Satu arisan dijual seharga Rp 6,5 juta-Rp 7 juta, masing-masing mendapatkan Rp 10 juta dalam waktu satu bulan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Namun setelah korban mentransfer uang dengan total keseluruhan Rp 18,3 juta, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dipenuhi pelaku SJ. Hal ini memicu amarah korban dan membuat laporan ke polisi.

Pada Jumat (12/9), polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SJ dan dilanjutkan gelar perkara. Hasilnya, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap korban.

"Motifnya ekonomi, pengakuannya uang korban digunakan untuk gaya hidup. Pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP," tambahnya.

Kini akibatnya menurut gaya hidupnya mahasiswi asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu harus mendekam di sel tahanan sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni Hp, rekening koran, screenshot WA dan bukti transfer akun dompet digital.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads