Kasus mahasiswi asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial S yang diduga dilecehkan perangkat desa saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Ogan Ilir, masih belum ada titik terang. Kuasa hukum korban mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini dan menangkap pelakunya.
"Kami mengharapkan kasus ini segera ditindaklanjuti karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan," kata kuasa hukum korban dari dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa Jumat (12/9/2025).
Novel menegaskan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan, mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.
Conie Pania Putri kuasa hukum yang mendampingi korban juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini dan menangkap pelaku.
"Tolong Pak, buka seterang-terangnya perkara ini dan saya minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi, dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," katanya.
Dia mengatakan perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama beberapa jam.
Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.
"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam, bayangkan bertapa takutnya korban saat itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan awal dari dugaan pelecehan itu.
"Ya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sedang menghimpun keterangan dari para saksi dan menyesuaikannya dengan fakta yang kami temukan di lapangan," katanya kepada wartawan, Jumat.
Meski demikian, Ilham belum membeberkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Ia menegaskan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Nanti jika seluruh keterangan saksi telah lengkap, kami akan sampaikan secara resmi kepada publik," singkatnya.
(csb/csb)