Terdakwa AD, guru silat di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir yang diduga mencabuli belasan santri menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Usai sidang tersebut, salah satu orang tua korban, EC berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Anak saya trauma berat dan tidak mau kembali ke daerah ini," katanya kepada wartawan (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa putranya kini harus melanjutkan pendidikan di luar kota karena kondisi psikologis yang belum pulih usai mengalami kekerasan seksual.
"Sekarang dia sekolah di Jambi. Banyak perubahan sejak kejadian itu. Terdakwa itu guru, tapi kelakuannya tidak pantas dijadikan panutan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Ogan Ilir, Riska Saputra, menyampaikan bahwa usai dilakukan sidang dakwaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan vonis sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
"Jaksa bertugas menyusun tuntutan sesuai fakta hukum di persidangan. Keputusan akhir tetap di tangan hakim," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru silat di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya. Aksi bejat ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita dengan orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku yakni AR (45) diduga melakukan pencabulan terhadap santri laki-lakinya. Salah satu korbannya RTE (15). Ia menceritakan kejadian yang ia alami kepada ibunya. Mendengar anaknya menjadi korban pencabulan lalu ibunya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dalam laporannya ke polisi, ibu korban mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminta korban untuk memijatnya. Setelah itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini berulang kali di tempat yang berbeda. Selain itu, korbannya juga banyak, sekitar 16 orang.
(dai/dai)