Pemuda bernama Alvi Maulana (24) sudah ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi pacarnya, TAS (25) di Surabaya, Jawa Timur. Kini, Alvi menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Dilansir detikJatim, Alvi telah membunuh kemudian memutilasi tubuh pacarnya hingga menjadi ratusan potongan di kosan di Surabaya. Setelah heboh penemuan potongan tubuh tersebut di Pacet, akhirnya Alvi ditangkap polisi di kosnya. Ia pun akhirnya menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Untuk keluarga (korban) saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya naik darah," tutur Alvi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengungkap kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kos pelaku dan korban. Alvi dan TAS telah berpacaran selama 5 tahun dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
"Semua ini berawal dari mereka melaksanakan kegiatan suami istri yang belum sah, ada rasa kekesalan berlebihan, pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, seperti dilansir detikJatim, Senin (8/9/2025).
Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal itu mengakibatkan korban tewas kehabisan darah.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian itulah yang memicu cek cok di malam hari tersebut," lanjutnya.
Setelah memastikan pacarnya tak bernyawa, Alvi memutilasi jasad pacarnya di kamar mandi kos. Tersangka memotong tubuh korban menjadi ratusan potongan.
Sebagian potongan jasad TAS dibuang tersangka di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan Alvi di balik laci lemari di kamar kosnya serta dikubur di depan kosnya.
Sepekan kemudian, Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri TAS di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Polisi pun menggelar pencarian besar-besaran sampai menemukan 65 potongan jasad di area tersebut.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama meringkus Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
(dai/dai)