Aset senilai Rp 38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi disita oleh Kejati Lampung. Aset ini disita dari kediaman rumah pribadi Arinal di Bandar Lampung.
Aset tersebut yakni 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1.291.290.000, uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah total Rp 1.356.131.100.
Selanjutnya, deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575 dan sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dari semua aset yang disita, kendaraan pribadi milik Arinal belum ditampilkan. Rupanya mobil tersebut masih berada di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan belum dibawanya 7 unit mobil tersebut karena kondisi lahan parkir yang masih dalam perbaikan.
"Saat ini mobil tersebut masih berada di kediaman ARD, kami sudah membuat berita acara terkait penyitaan 7 unit mobil miliknya, untuk surat-surat mobil tersebut sudah kami sita," katanya, Jumat (5/9/2025).
"Kondisi belum dibawa karena memang tempat atau lahan parkir kantor masih dalam perbaikan. Jadi untuk sementara kami titipkan di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Berikut daftar 7 unit mobil pribadi milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang disita Kejati:
1. Toyota Innova Zenix Modelista 2.0 Q HV
2. Esemka Bima 1.2 4x4 M/T warna putih
3. Honda WRV warna putih
4. Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam
5. Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik
6. Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik
7. Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik
(dai/dai)