Peran 3 Tersangka Pembobol Brankas ATM RSUD OKI, Gasak Rp 425 Juta

Sumatera Selatan

Peran 3 Tersangka Pembobol Brankas ATM RSUD OKI, Gasak Rp 425 Juta

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 04 Sep 2025 19:40 WIB
Tampang ketiga tersangka diamankan polisi.
Foto: Tampang ketiga tersangka diamankan polisi. (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Polisi telah menahan 3 tersangka dalam kasus pembobolan mesin ATM di RSUD Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dengan kerugian Rp 425 juta. Seperti apa peran mereka dalam aksi kejahatan itu?

Diketahui, aksi tersebut terjadi di galeri ATM RSUD Kayu Agung, Jalan Letjen Yusuf Singadekade pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Semula aksi ini dilakukan oleh oknum karyawan perusahaan yang mengisi dan mengambil uang dalam brankas mesin ATM tersebut, yakni Romadoni.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menjelaskan, dalam aksi kejahatan itu Romadoni nekat mengambil uang yang berada di kaset dengan cara membuka brankas ATM di TKP dengan menggunakan kunci brankas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, pelaku mengambil uang sejumlah Rp 425.400.000 yang berada di dalam kaset penyimpanan uang," katanya.

Setelah itu, katanya, usai berhasil mengambil uang, Romadoni juga mengambil DVR dan merusak kamera CCTV. Selanjutnya, Romadoni menghubungi Abdullah untuk menjemputnya dan minta diantar ke daerah Kecamatan SP Padang.

ADVERTISEMENT

"Tak lama kemudian AB (Abdullah) bersama RS (Ropii Saputra) datang menemui tersangka (Romadoni) dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Kemudian AB membonceng tersangka (Romadoni) dan RS membawa barang-barang seperti, 2 buah kaset, dan DVR yang tersangka ambil," katanya.

Kemudian, lanjut Nandang, saat di perjalanan tepatnya di jembatan Kayu Agung, Romadoni bersama Abdullah dan Ropii berhenti di atas jembatan. Di sana mereka membuang 2 kaset ATM, handphone Romadoni dan DVR ke dalam sungai. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke SP Padang.

"Setelah sampai di SP Padang, tersangka memberikan uang kepada AB dan RS masing-masing sebesar Rp 12 juta. Kemudian AB dan RS langsung pergi meninggalkan tersangka, Sehingga atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 425.400.000," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap Romadoni di Jakarta Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa, motor Yamaha Aerox berikut STNK, handphone, kompor gas, kipas angin dan foto rekaman CCTV gerai ATM. Sedangkan dari penangkapan terhadap Abdullah dan Ropii polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 24 juta.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads