Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus dengan 38 tersangka pada bulan Juli-Agustus. Kasus terbanyak didominasi oleh penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali Asri menyebut pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan selama dua bulan terakhir.
Adapun kasus kejahatan tersebut yakni 1 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus perjudian, 21 kasus penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga ada kasus membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata dia.
Ali menerangkan, khusus kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya menyita barang bukti sabu total seberat 674,57 gram.
"Untuk kasus narkoba, kami mencatat ada 21 kasus yang diungkap, dengan total 24 tersangka," kata dia.
Para pelaku tindak pidana narkotika itu selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
(dai/dai)