Polisi penetapan AK (18), sebagai tersangka penusukan hingga menewaskan pria di Bangka Barat (Babar) berinisial AN (26) yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan. Motifnya, pelaku tersinggung ketika ditegur saat menenggak minuman keras (miras).
"Pelaku berinisial AK (18), sudah kita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Jumat (29/8/2025).
Aditya menegaskan tersangka AK dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancamannya 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan mati. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolres.
Penganiayaan berat (anirat) ini terjadi pada Kamis (28/8) pukul 03.30 WIB, tepatnya di Jalan Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Penganiayaan terjadi karena pelaku tersinggung terhadap korban, ucapannya selalu dibantah.
"Tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan tersinggung terhadap korban yang selalu menyahut perkataan pelaku," ujarnya.
Peristiwa bermula ketika tersangka sedang asyik ngumpul dengan rekan-rekannya sambil tenggak miras jenis arak. Saat itu, pelaku terlibat selisih paham dengan satu tongkrongannya. Diketahui, saat itu korban duduk tak jauh dari tongkrongan pelaku.
"Korban ini sempat menanyakan perselisihan itu, lalu tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan terjadilah adu mulut. Tersinggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak 3 kali," ujarnya.
Akibat serangan itu, korban terkapar di pinggir jalan dengan kondisi bersimbah darah hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian. Korban tewas akibat luka tusuk di ketiak sebelah Kanan, leher sebelah kanan dan leher bagian belakang.
"Melihat korban terkapar, pelaku dan saksi (teman tongkrongan) melarikan diri. Sekira pukul 02.45 korban ditemukan warga yang melihat dan dilaporkan ke Polsek Jebus," terangnya.
Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku, selang beberapa jam usai kejadian, pukul 06.30 WIB di rumahnya di Desa Cupat. Hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.
(dai/dai)