Terdakwa Penusuk Polisi di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Sumatera Selatan

Terdakwa Penusuk Polisi di Lahat Dituntut Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 29 Agu 2025 09:41 WIB
Terdakwa Ebi penusuk polisi di Lahat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat.
Terdakwa Ebi penusuk polisi di Lahat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat. (Foto: Istimewa/Kejari Lahat)
Lahat -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut Ebi (27) terdakwa kasus peredaran narkoba dan penusukan anggota Polisi Briptu Anumerta Faras Nabhan Attalah dengan tuntutan pidana mati. Usai tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Amar tuntutan ini dibacakan langsung JPU Kejari Lahat Toto Roedianto di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis (28/8/2025).

JPU menilai terdakwa telah merencanakan aksi penikam tersebut dengan sengaja. Selain itu terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dan tanpa menunjukan rasa penyesalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan terdakwa dinilai sangat merugikan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, khususnya peredaran ganja.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Mengingat beratnya perbuatan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan terhadap aparat kepolisian dan masyarakat," tegasnya saat membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dan ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Briptu Anumerta Faras Nabhan Attalah meninggal dunia dan dua anggota polisi lainnya yakni Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka serius dan dirawat intensif selama satu minggu.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

"Sidang akan kita lanjutkan pada pekan depan," kata Hakim.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads