Kronologi Perampokan Pemilik Konter di Tebo, Korban Dipiting-Ditodong Parang

Jambi

Kronologi Perampokan Pemilik Konter di Tebo, Korban Dipiting-Ditodong Parang

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 26 Agu 2025 15:00 WIB
Polres Tebo merilis pengungkapan kasus perampokan pemilik konter
Polres Tebo merilis pengungkapan kasus perampokan pemilik konter (Foto: Dimas Sanjaya)
Tebo -

FE (23) warga Tanah Sepenggal, Bungo, pelaku perampokan pemilik konter agen bank di Tebo, Jambi, ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku memiting dan menodong parang kepada korban. Begini kronologinya.

Peristiwa itu terjadi di konter agen bank Khairunisah Jalan Lintas Tebo-Bungo, KM 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengungkap saat kejadian pelaku berpura-pura mengisi bensin. Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku berupaya masuk ke dalam konter dengan menodongkan parang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku datang ke bank, modusnya untuk mengisi bensin. Melihat kondisi sepi yang bersangkutan (pelaku) mengenakan parang mengancam korban untuk menyerahkan uang di kios tersebut," kata Triyanto, Selasa (26/8/2025).

Masuk ke konter, pelaku memiting leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan teriak meminta pertolongan warga.

ADVERTISEMENT

"Dikarenakan korban teriak, pelaku melepaskan korban dan melarikan diri mengarah ke arah Jambi," ujarnya.

Tak berselang lama, warga pun berdatangan dan termasuk anggota Polres Tebo yang kebetulan berada di lokasi. Anggota tersebut kemudian berkoordinasi dengan personel piket Polres Tebo untuk mencegat pelaku.

"Anggota Polres Tebo yang ada di sekitar TKP menghubungi anggota di Mako Polres. Dari personel piket melakukan penghentian dan berhasil diamankan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di tangannya karena memberontak saat dipiting oleh pelaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk perawatan luka yang dialaminya.

"Korban sempat melakukan perlawanan mengalami luka di bagian tangan, jari-jari kiri dan kanan, di paha, dan betis sebelah kiri. Di leher ada juga bekas cekikan atas piting," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 53 KUHP. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads